Washington (BeritaTrans.com) - Mantan kru kapal intelijen AS yang ditangkap Korea Utara pada tahun 1968 berhak atas ganti rugi lebih dari $2,3 Miliar dari Pyongyang atas “rasa sakit dan penderitaan” yang mereka derita selama 11 bulan masa penahanan, sesuai keputusan hakim federal.